KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kepada Tuhan Yang
Maha Esa, karena atas rahmat dan penyertaan-Nya jugalah penulisan makalah ini
dapat diselesaikan. Penulis menyadari bahwa makalah ini sangat sederhana dan
sungguh karena berkat limpahan rahmat -Nya penulis dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini demi memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar.
Dalam kesempatan
ini, penulis mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Dosen Pengampu Mata
Kuliah Umum Ilmu Budaya yang turut membantu pembuatan makalah ini. Penyusunan
makalah ini juga dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh
karena itu penulis mengucapkan banyak terimakasih.
Penulis
menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga
dengan segala kerendahan hati kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun demi lebih baiknya kinerja kami yang akan datang. Semoga makalah ini
dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi
semua pihak.
Depok, 16 April
2014
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
- 1 Latar belakang
Negara ini membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan
bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di televise dapat kita lihat bahwa betapa
tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di
negara kita, contoh kasus yang begitu menarik kita dalah mqasalah penahanan mantan
kabareskrim susno daudji, terakait kasus arwana yang sebenarnya belum jelas dan
tidak perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya masih
terkait dengan terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun
sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus arwana terlebih
dahulu, ketimbang Gayus. Bagaimana dengan kasus sejenis yang menyangkut
penggelapan pajak dengan rasio yang lebih besar ketimbang Gayus ?
Pertanyaan ini semakin menghilang dengan semakin kurang bergemanya kasus
ini. Sama dengan kasus Century yang semakin membungkam. Padahal sempat kasus
ini menjadi top headline dari semua pemberitaan di setiap media. Apakah selalu
begini yang terjadi di indonesia ? maksud saya, akankah setiap kasus yang
booming menjadi pemberitaan di setiap media tiba-tiba menghilang begitu saja
tanpa penyelesaian yang jelas? Mengapa kita tidak pernah tuntas dalam
menyelesaikan sebuah permasalahan ?
Pertanyaan saya semakin berlanjut bila saya ingat kembali beberapa kasus
yang sempat menarik perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek
yang terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu
ada juga kasus 2 orang lelaki yang terpaksa menginap di penjara hanya karena
mencuri semangka. Apakah ini yang disebut adil ? pembenahan seperti apakah yang
harus kita lakukan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan?
Kasus-kasus kecil begitu mudahnya diselesaikan, walaupun terkesan kurang
adil, dan berlebihan. Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak
terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya
diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tegas,
tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan politik,
militer, dan kekuatan yang bersal dari aspirasi masyarakat sehingga fokus pada
pembenahan tidak terpecah. Yang selalu saya lihat adalah, begitu banyaknya
kepentingan para elite yang berkuasa sehingga sehingga sering kali terjadi
tarik menarik kekuasaan, dan politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang
diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai
penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan
oleh masyarakat, melainkan aspirasi partai.
- 2 Rumusan masalah
a)
Apa itu arti
keadilan dan macam-macamnya ?
b)
Apa itu arti
dari kejujuran
c)
Apa itu arti
dari kecurangan dan faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu ?
d)
Apa arti
pemulihan nama baik itu ?
e)
Apa itu
pembalasan ?
- 3 Tujuan
- 4 Manfaat
Mahasiswa
dapat memahami dan mengerti tentang berbagai macam keadilan, keadilan sosial,
kejujuran, kecurangan dan kenyataan yang ada dalam kehidupan serta
kaitannya dengan manusia.
kaitannya dengan manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
MANUSIA DAN KEADILAN
1.
Arti Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu
banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau
benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti
ketidakadilan.
Keadilan
oleh Plato di proyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta
bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah? Sebab pemerintah
adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu
berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai
ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau
disepakati.
Menurut
kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti
tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang.
Menurut pendapat secara umum keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita
mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup
dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan karena
orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita pun mengakui hak
hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk
mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Jadi, keadilan pada pokoknya terletak
pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan
kewajiban.
2.
Macam-Macam
Keadilan
Ø Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok menurutnya.
Ø Keadilan Distributif
Aristoteles berpandapat bahwa akan terlaksana apabila
hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5
tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan sesuai dengan masa kerjanya.
Ø Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Menurut Aristoteles, pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
3.
Menghakimi Sendiri
Keadilan dan ketidakadilan selalui dilakukan atas
kesukarelaan. Kesukarelaan tersebut meliputi sikap dan perbuatan. Pada saat
orang melakukan tindakan secara tidak sukarela, maka tindakan tersebut tidak
dapat dikategorikan sebagai tidak adil ataupun adil, kecuali dalam beberapa
cara khusus. Melakukan tindakan yang dapat dikategorikan adil harus ada ruang
untuk memilih sebagai tempat pertimbangan. Sehingga dalam hubungan antara
manusia ada beberapa aspek untuk menilai tindakan tersebut, yaitu niat,
tindakan, alat, dan hasil akhirnya.
Melakukan
tindakan yang tidak adil adalah tidak sama dengan melakukan sesuatu dengan cara
yang tidak adil. Tidak mungkin diperlakukan secara tidak adil apabila orang
lain tidak melakukan sesuatu secara tidak adil. Mungkin seseorang rela
menderita karena ketidakadilan, tetapi tidak ada seorangpun yang berharap
diperlakukan secara tidak adil.
Dengan demikian memiliki makna yang cukup luas, sebagian merupakan keadilan yang telah ditentukan oleh alam, sebagian merupakan hasil ketetapan manusia (keadilan hukum). Keadilan alam berlaku universal, sedangkan keadilan yang ditetapkan manusia tisak sama di setiap tempat. Keadilan yang ditetapkan oleh manusia inilah yang disebut dengan nilai.
Dengan demikian memiliki makna yang cukup luas, sebagian merupakan keadilan yang telah ditentukan oleh alam, sebagian merupakan hasil ketetapan manusia (keadilan hukum). Keadilan alam berlaku universal, sedangkan keadilan yang ditetapkan manusia tisak sama di setiap tempat. Keadilan yang ditetapkan oleh manusia inilah yang disebut dengan nilai.
Akibat
adanya ketidaksamaan ini maka ada perbedaan kelas antara keadilan universal dan
keadilan hukum yang memungkinkan pembenaran keadilan hukum. Bisa jadi semua
hukum adalah universal, tetapi dalam waktu tertentu tidak mungkin untuk membuat
suatu pernyataan universal yang harus benar. Sangat penting untuk berbicara
secara universal, tetapi tidak mungkin melakukan sesuatu selalu benar karena
hukum dalam kasus-kasus tertentu tidak terhindarkan dari kekeliruan. Saat suatu
hukum memuat hal yang universal, namun kemudian suatu kasus muncul dan tidak
tercantum dalam hukum tersebut. Karena itulah persamaan dan keadilan alam
memperbaiki kesalahan tersebut.
Hukum acara
perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin di
taatinya hokum perdata materil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain hukum
acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaiman caranya menjamin
pelaksanaan hukum perdata materil. Lebih kongkrit lagi dapat dikatakan, bahwa
hukum acara perdata mengatur tentang bagaiman caranya mengajukan tuntutan hak,
memeriksa serta memutuskan dan pelaksanaan dari putusannya. Tuntutan hak dalam
hal ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum
yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” atau tindakan
menghakimi sendiri. Pendapat mengenai tindakan menghakimi sendiri ini ada
tiga, yaitu :
1. Menurut Van
Boneval Faure
Tindakan
menghakimi sendiri itu sama sekali tidak di benarkan. Alasanya ialah, bahwa
oleh karena hukum acara telah menyediakan upaya-upaya untuk memperoleh
perlindungan hukum bagi para pihak melalui pengadilan, maka tindakan-tindakan
diluar upaya-upaya tersebut yang dapat di anggap sebagai tindakan menghakimi
sendiri tidak diperbolehkan.
2. Menurut
Cleveringan
Tindakan
menghakimi sendiri pada dasarnya di bolehkan atau di benarkan, dengan
pengertian bahwa yang melakukanya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menurut
Rutten :
Tindakan
menghakimi sendiri pada dasarnya tidak dibenarkan, akan tetapi apabila
peraturan yang ada tidak cukup memberi perlindungan, maka tindakan menghakimi
sendiri itu secara tidak tertulis di benarkan.
Contoh
tindakan ketidakadilan adalah :
1. Ketika
kesalahan berlawanan dengan harapan rasional adalah sebuah kesalahan sasaran
(misadventure) dan ketika hal itu tidak bertentangan dengan harapan rasional,
tetapi tidak menyebabkan tindak kejahatan, itu adalah sebuah kesalahan.
Ketika
tindakan dengan pengetahuan tetapi tanpa pertimbangan adalah tindakan
ketidakadilan dan seseorang yang bertindak atas dasar pilihan dia adalah orang
yang tidak adil dan orang yang jahat.
4. Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan
hati nuraninya, jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata
dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatannya.
Jujur berarti pula menepati
janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata
maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati
niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari
kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya disaksikan oran lain.
Kejujuran
tidak selalu membawa kebaikan bagi yang berpikir, berkata, dan berbuat
jujur. Itulah kenyataannya. Contoh tidak jujur, yaitu :
Ø Saat
siswa-siswa sekolah mengerjakan ulangan. Belum tentu siswa yang berbuat jujur
dengan mengerjakan sendiri nilainya bagus. Bisa saja siswa yang menyontek malah
mendapat nilai bagus.
Ø Saat
berdagang. Pedagang yang jujur belum tentu mendapat untung yang banyak. Bisa
saja pedagang yang tidak jujur malah mendapat untung lebih banyak.
Inilah
kejujuran.
v Berpikir
tidak jujur tidak akan membuat sial.
v Berkata
tidak jujur tidak akan membuat dosa.
v Berbuat
tidak jujur tidak akan membuat sedih.
Kejujuran
adalah kesadaran. Jika seseorang sadar maka tentu saja orang tersebut akan
berbuat jujur. Kejujuran berasal dari hati nurani dan tidak bisa dipaksakan.
Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, selain itu
juga membuat budi pekertinya menjadi
baik. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta
jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan. Jadi mari kita latih hati
nurani kita untuk berbuat jujur.
5. Kecurangan
Kecurangan identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari
hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
1. Faktor
ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan
membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai
makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat
rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan
dan pikirkan.
2. Faktor
peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yang
terdapat didalamnya “sistem kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu
mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan
keberanian dan sportifitas. Pergeseran
moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hampir pada setiap individu.
Sehingga
sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3. Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri,
terkadang untuk bersikap adil kita pun mengedapankan aspek perasaan dan
kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan
mempertahankan diri kita sendiri juga harus melukai perasaan orang lain.
6. Nama Baik
dan Pembalasan
a) Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan keadaan tingkah
laku atau perbuatan atau boleh dikatakan bahwa baik atau tidak baik adalah
tingkah laku perbuatanya. Yang dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu antara lain:
Ø cara berbahasa
Ø cara bergaul
Ø sopan santun
Ø ramah tamah
Ø disiplin pribadi
Ø cara menghadapi orang
Ø perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakikatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai
dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik. Untuk
memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta
maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah,
berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup
yang perlu ditolong dengan kasih sayang, tanpa pamrih takwa kepada Tuhan dan
mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu di pupuk.
b) Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk
sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral
itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya.
Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak
dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan
kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak
dan kewajibanya itu. Mempertahakan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
Penyebab Pembalasan
Hal- hal yang menyebabkan pembalasan ialah.
Ø
Orang itu tidak
terima karena diperlakukan dengan semena-mena
Ø
Dendam
Ø
Juga Karena hasutan teman
7.
Hubungan Keadilan dan Kebudayaan
Ilmu
soial budaya adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberitahukan
pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan
untuk mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai makhluk berbudaya serta
dapat mengembangkan wawasan pemikiran dan kepekaan dalam mengkaji
masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
8.
Contoh Karya Seni Tentang Keadilan
Persahabatan karena kebaikan adalah persahabatan di mana
anggota-anggotanya menikmati watak yang lainnya. Sejauh sahabat-sahabat ini
mempertahankan watak yang sama, hubungan ini akan bertahan karena motif di
baliknya adalah kepedulian terhadap sang sahabat. Ini adalah tingkat hubungan
yang tertinggi, dan dalam konteks sekarang hal ini dapat disebut sebagai
persahabatan sejati.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan
kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati
nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang dilakukanya tidak
sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang
lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.
2. Saran-saran
Janganlah kalian berlaku tidak
adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil bisa akan mencapai
ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Mustofa,
ahmad, Ilmu Budaya Dasar, Pustaka Setia, solo,1997.
2.
Notowidagdo,
rohiman, haji, Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan Al-qur’an dan Hadist, rajawali
pers, Jakarta, 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar