Breaking

Sabtu, 03 Mei 2014

Makalah Manusia dan Keadilan



KATA PENGANTAR


          Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan penyertaan-Nya jugalah penulisan makalah ini dapat diselesaikan. Penulis menyadari bahwa makalah ini sangat sederhana dan sungguh karena berkat limpahan rahmat -Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini demi memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar.
          Dalam kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada Dosen Pengampu Mata Kuliah Umum Ilmu Budaya yang turut membantu pembuatan makalah ini. Penyusunan makalah ini juga dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan banyak terimakasih.
          Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan segala kerendahan hati kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi lebih baiknya kinerja kami yang akan datang. Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.






Depok,  16 April 2014




                                                        Penulis,












BAB I
PENDAHULUAN



  1.      Latar belakang

Negara ini membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di televise dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang begitu menarik kita dalah mqasalah penahanan mantan kabareskrim susno daudji, terakait kasus arwana yang sebenarnya belum jelas dan tidak perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya masih terkait dengan terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus arwana terlebih dahulu, ketimbang Gayus. Bagaimana dengan kasus sejenis yang menyangkut penggelapan pajak dengan rasio yang lebih besar ketimbang Gayus ?
Pertanyaan ini semakin menghilang dengan semakin kurang bergemanya kasus ini. Sama dengan kasus Century yang semakin membungkam. Padahal sempat kasus ini menjadi top headline dari semua pemberitaan di setiap media. Apakah selalu begini yang terjadi di indonesia ? maksud saya, akankah setiap kasus yang booming menjadi pemberitaan di setiap media tiba-tiba menghilang begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas? Mengapa kita tidak pernah tuntas dalam menyelesaikan sebuah permasalahan ?
Pertanyaan saya semakin berlanjut bila saya ingat kembali beberapa kasus yang sempat menarik perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu ada juga kasus 2 orang lelaki yang terpaksa menginap di penjara hanya karena mencuri semangka. Apakah ini yang disebut adil ? pembenahan seperti apakah yang harus kita lakukan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan?
Kasus-kasus kecil begitu mudahnya diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tegas, tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan politik, militer, dan kekuatan yang bersal dari aspirasi masyarakat sehingga fokus pada pembenahan tidak terpecah. Yang selalu saya lihat adalah, begitu banyaknya kepentingan para elite yang berkuasa sehingga sehingga sering kali terjadi tarik menarik kekuasaan, dan politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat, melainkan aspirasi partai.

  1. 2      Rumusan masalah

a)      Apa itu arti keadilan dan macam-macamnya ?
b)      Apa itu arti dari kejujuran
c)      Apa itu arti dari kecurangan dan faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu ?
d)      Apa arti pemulihan nama baik itu ?
e)      Apa itu pembalasan ?


  1. 3      Tujuan
Agar kita sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karna dengan    kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita busa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.

  1. 4     Manfaat
Mahasiswa dapat memahami dan mengerti tentang berbagai macam keadilan, keadilan sosial, kejujuran, kecurangan dan kenyataan yang ada dalam kehidupan serta
kaitannya dengan manusia.

BAB II
PEMBAHASAN
MANUSIA DAN KEADILAN


1.      Arti Keadilan
           Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.
           Keadilan oleh Plato di proyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
           Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah? Sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
           Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
           Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang.
           Menurut  pendapat secara umum keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita pun mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.

2.      Macam-Macam Keadilan
Ø  Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok menurutnya.
Ø  Keadilan Distributif
Aristoteles berpandapat bahwa akan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan sesuai dengan masa kerjanya.
Ø  Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut Aristoteles, pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.


3.      Menghakimi Sendiri
Keadilan dan ketidakadilan selalui dilakukan atas kesukarelaan. Kesukarelaan tersebut meliputi sikap dan perbuatan. Pada saat orang melakukan tindakan secara tidak sukarela, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tidak adil ataupun adil, kecuali dalam beberapa cara khusus. Melakukan tindakan yang dapat dikategorikan adil harus ada ruang untuk memilih sebagai tempat pertimbangan. Sehingga dalam hubungan antara manusia ada beberapa aspek untuk menilai tindakan tersebut, yaitu niat, tindakan, alat, dan hasil akhirnya.
           Melakukan tindakan yang tidak adil adalah tidak sama dengan melakukan sesuatu dengan cara yang tidak adil. Tidak mungkin diperlakukan secara tidak adil apabila orang lain tidak melakukan sesuatu secara tidak adil. Mungkin seseorang rela menderita karena ketidakadilan, tetapi tidak ada seorangpun yang berharap diperlakukan secara tidak adil.
Dengan demikian memiliki makna yang cukup luas, sebagian merupakan keadilan yang telah ditentukan oleh alam, sebagian merupakan hasil ketetapan manusia (keadilan hukum). Keadilan alam berlaku universal, sedangkan keadilan yang ditetapkan manusia tisak sama di setiap tempat. Keadilan yang ditetapkan oleh manusia inilah yang disebut dengan nilai.
           Akibat adanya ketidaksamaan ini maka ada perbedaan kelas antara keadilan universal dan keadilan hukum yang memungkinkan pembenaran keadilan hukum. Bisa jadi semua hukum adalah universal, tetapi dalam waktu tertentu tidak mungkin untuk membuat suatu pernyataan universal yang harus benar. Sangat penting untuk berbicara secara universal, tetapi tidak mungkin melakukan sesuatu selalu benar karena hukum dalam kasus-kasus tertentu tidak terhindarkan dari kekeliruan. Saat suatu hukum memuat hal yang universal, namun kemudian suatu kasus muncul dan tidak tercantum dalam hukum tersebut. Karena itulah persamaan dan keadilan alam memperbaiki kesalahan tersebut.
           Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin di taatinya hokum perdata materil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaiman caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materil. Lebih kongkrit lagi dapat dikatakan, bahwa hukum acara perdata mengatur tentang bagaiman caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutuskan dan pelaksanaan dari putusannya. Tuntutan hak dalam hal ini tidak lain adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah “eigenrichting” atau tindakan menghakimi sendiri. Pendapat mengenai tindakan menghakimi sendiri ini ada tiga, yaitu :
1.      Menurut Van Boneval Faure
Tindakan menghakimi sendiri itu sama sekali tidak di benarkan. Alasanya ialah, bahwa oleh karena hukum acara telah menyediakan upaya-upaya untuk memperoleh perlindungan hukum bagi para pihak melalui pengadilan, maka tindakan-tindakan diluar upaya-upaya tersebut yang dapat di anggap sebagai tindakan menghakimi sendiri tidak diperbolehkan.
2.      Menurut Cleveringan
Tindakan menghakimi sendiri pada dasarnya di bolehkan atau di benarkan, dengan pengertian bahwa yang melakukanya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
3.      Menurut Rutten :
Tindakan menghakimi sendiri pada dasarnya tidak dibenarkan, akan tetapi apabila peraturan yang ada tidak cukup memberi perlindungan, maka tindakan menghakimi sendiri itu secara tidak tertulis di benarkan.

Contoh tindakan ketidakadilan adalah :
1.      Ketika kesalahan berlawanan dengan harapan rasional adalah sebuah kesalahan sasaran (misadventure) dan ketika hal itu tidak bertentangan dengan harapan rasional, tetapi tidak menyebabkan tindak kejahatan, itu adalah sebuah kesalahan.
Ketika tindakan dengan pengetahuan tetapi tanpa pertimbangan adalah tindakan ketidakadilan dan seseorang yang bertindak atas dasar pilihan dia adalah orang yang tidak adil dan orang yang jahat.
4.      Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya.
           Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya disaksikan oran lain.
Kejujuran tidak selalu membawa kebaikan bagi yang berpikir, berkata, dan berbuat jujur.  Itulah kenyataannya. Contoh tidak jujur, yaitu :
Ø  Saat siswa-siswa sekolah mengerjakan ulangan. Belum tentu siswa yang berbuat jujur dengan mengerjakan sendiri nilainya bagus. Bisa saja siswa yang menyontek malah mendapat nilai bagus.
Ø    Saat berdagang. Pedagang yang jujur belum tentu mendapat untung yang banyak. Bisa saja pedagang yang tidak jujur malah mendapat untung lebih banyak.
Inilah kejujuran.
v  Berpikir tidak jujur tidak akan membuat sial.
v  Berkata tidak jujur tidak akan membuat dosa.
v  Berbuat tidak jujur tidak akan membuat sedih.
            Kejujuran adalah kesadaran. Jika seseorang sadar maka tentu saja orang tersebut akan berbuat jujur. Kejujuran berasal dari hati nurani dan tidak bisa dipaksakan. Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, selain itu juga  membuat budi pekertinya menjadi baik. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan. Jadi mari kita latih hati nurani kita untuk berbuat jujur.

5.      Kecurangan
Kecurangan identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
1.      Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan.
2.      Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yang terdapat didalamnya “sistem kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hampir pada setiap individu. Sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3.      Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kita pun mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan diri kita sendiri juga harus melukai perasaan orang lain.
6.      Nama Baik dan Pembalasan
a)      Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh dikatakan bahwa baik atau tidak baik adalah tingkah laku  perbuatanya. Yang dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu antara lain:
Ø  cara berbahasa
Ø  cara bergaul
Ø  sopan santun
Ø  ramah tamah
Ø  disiplin pribadi
Ø  cara menghadapi orang
Ø  perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
            Pada hakikatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan kasih sayang, tanpa pamrih takwa kepada Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu di pupuk.
b)      Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.
 Penyebab Pembalasan
Hal- hal yang menyebabkan pembalasan ialah.
Ø  Orang itu tidak terima karena diperlakukan dengan semena-mena
Ø  Dendam
Ø  Juga Karena hasutan teman
7.      Hubungan Keadilan dan Kebudayaan
           Ilmu soial budaya adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberitahukan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai makhluk berbudaya serta dapat mengembangkan wawasan pemikiran dan kepekaan dalam mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
8.      Contoh Karya Seni Tentang Keadilan
Persahabatan karena kebaikan adalah persahabatan di mana anggota-anggotanya menikmati watak yang lainnya. Sejauh sahabat-sahabat ini mempertahankan watak yang sama, hubungan ini akan bertahan karena motif di baliknya adalah kepedulian terhadap sang sahabat. Ini adalah tingkat hubungan yang tertinggi, dan dalam konteks sekarang hal ini dapat disebut sebagai persahabatan sejati.
                                            
BAB III
PENUTUP


1.      Kesimpulan
Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.
2.      Saran-saran
Janganlah kalian berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil bisa akan mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia.


DAFTAR PUSTAKA

1.      Mustofa, ahmad, Ilmu Budaya Dasar, Pustaka Setia, solo,1997.
2.      Notowidagdo, rohiman, haji, Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan Al-qur’an dan Hadist, rajawali pers, Jakarta, 2000.

Tidak ada komentar: