OPINI TENTANG EKSTENSI INDONESIA HARUS DITOPANG 4 PILAR KEBANGSAAN
Berbicara tentang Pancasila mungkin dianggap sudah
begitu klasik dan membosankan bagi sebagian besar kalangan masyarakat
Indonesia. Sejak runtuhnya kekuasaan rezim otoritarian Orde Baru oleh gerakan
reformasi yang memuncak di pertengahan Mei 1998 lalu, Pancasila memang nyaris
dilupakan dan secara sadar mulai dikubur dalam-dalam dari ingatan kita sendiri.
Termasuk pada peringatan kelahirannya yang ke-68 tahun ini, pun terasa begitu
biasa-biasa saja, seakan tidak ada urgensinya sama sekali untuk dirayakan atau
sekedar direfleksikan dan menjadi perhatian bersama.
Bila dicermati, kini muncul pula permasalahan baru
tentang pengukuhan Pancasila sebagai falsafah dasar kehidupan berbangsa dan
bernegara. Maret 2013 lalu, ketua MPR RI Taufiq Kiemas mewakili lembaga negara
yang dipimpin, memperoleh gelar kehormatan doctor honoris causa (H.C)
dari Universitas Trisakti atas jasanya telah melahirkan gagasan sosialisasi
empat pilar kebangsaan Indonesia, yakni :
1.
Pancasila,
2.
Bhineka
Tunggal Ika,
3.
Undang
Undang Dasar (UUD) 1945, dan
4.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Gagasan yang
gencar disosialisasikan sejak 3 tahunan lalu oleh lembaga MPR RI tersebut
dinilai sangat efektif guna menanamkan kembali nilai-nilai luhur yang perlu
dijadikan acuan dan pedoman bagi setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Menurut Pak TK, Empat Pilar Bangsa harus dijabarkan dan menjiwai
semua peraturan perundangan, institusi pendidikan, pertahanan serta semua sendi
kehidupan bernegara.
Namun belakangan ini, gagasan 4 Pilar Kebangsaan ini
digugat oleh sejumlah kalangan yang tidak setuju penempatan Pancasila sebagai
Pilar Kebangsaan. Menurut mereka, Pancasila adalah pondasi dasar, bukan salah
satu pilar dalam kehidupan kebangsaan. Selain itu, penggunaan kata Empat Pilar
tidak tepat dan rentan penyimpangan anggaran APBN melalui kewenangan MPR dan
pelanggaran hukum.
Menyikapi sejumlah permasalahan itu, sudah selayaknya
4 Pilar Kebangsaan dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Selain itu, Empat Pilar Kebangsaan itu harus dilihat sebagai
pemahaman dan upaya pemimpin untuk meyakinkan masyarakat bahwa ada
prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh dalam menjalani kehidupan berbangsa
dan negara.
Bangsa kita sedang terkoyak, dari luar kita dijadikan
sasaran penghisapan oleh kepentingan asing, sementara di dalam, kita masih
terpuruk dengan benang kusut budaya korupsi anggaran negara, kerusuhan sosial
dan konflik horizontal, lemahnya taraf hidup masyarakat, minimnya akses
pendidikan dan kesehatan, juga belitan persoalan lainnya. Pancasila sebagai
gagasan pencerah semestinya dapatlah kembali menginsprasi jiwa kita secara utuh
sebagai Bangsa merdeka yang punya kemampuan untuk mewujudkan cita-cita nasional
tentang Bangsa Indonesia yang berdaulat, mandiri, berkepriadian, adil dan
makmur.
Upaya memperkokoh pilar-pilar negara haruslah didukung
aktif seluruh komponen bangsa terutama keteladanan dari para penyelenggara
negara dengan memahami dan melaksanakan nilai-nilai luhur bangsa yang terangkum
dalam 4 Pilar dalam segala aspek. Kita berharap para pimpinan MPR RI bisa
meneruskan gagasan 4 Pilar Kebangsaan yang sudah dijalankan oleh Pak Taufiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar